Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BLT UMKM Akan Segera Dibuka Maret Ini, Begini Syarat dan Ketentuannya

BLT UMKM Akan Segera Dibuka Maret Ini, Begini Syarat dan Ketentuannya
Rencana BLT UMKM 2021

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan bahwa sebelumnya program ini belum direncanakan akan dilanjutkan. Namun, melihat tingginya pendaftaran UMKM untuk mendapatkan bantuan ini maka pihaknya memutuskan untuk melanjutkan program ini. 

 "Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021). 

Jadi, rencananya Maret ini akan segera dibuka lagi BLT UMKM untuk para pemilik usaha. Nah, untuk mendapatkan update informasi kapan tanggal pastinya pendaftaran BLT UMKM bisa disimak di Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia di @kemenkopukm 

Perlu diingat, pendaftaran BLT UMKM ini adalah dengan cara menyerahkan dokumen-dokumen ke kantor desa setempat, ke kantor UMKM setempat. Bukan melalui link sebaran tidak jelas ataupun melalui Whatsapp tidak jelas.

Untuk itu, yuk siapkan syarat-syarat untuk mendaftar BLT UMKM ini :

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro (Online ataupun Offline)
  • Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR

Nah jika anda sudah masuk syarat-syarat yang bisa mendaftar, lalu dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk mendaftar BLT UMKM? Simak sekarang :

  • Fotocopy KTP 1 lembar
  • Fotocopy Halaman Muka Buku Tabungan 
  • Surat Keterangan Usaha dari Desa Setempat 
  • Foto Usaha Anda
  • Mengisi Nama Usaha Anda
  • Mengisi Bidang Usaha Anda
  • Mengisi Nomor Telepon

Dokumen tersebut dilampirkan dengan surat pendaftaran BLT UMKM yang bisa anda dapatkan di Desa setempat, Kantor Koperasi Desa / Koperasi Resmi, Kementrian / Lembaga dan juga Perbankan yang terdaftar di OJK. Untuk syarat-syarat lainnya atau misalkan ada syarat tambahan, tercantum pada form / surat pendaftaran BLT UMKM, biasanya tertera di bagian keterangan.

Jika anda diterima jadi penerima bantuan ini. Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Ingat ya, di SMS oleh Bank Resmi atau penyalur seperti BRI atau BNI. bukan sms abal-abal atau whatsapp sebaran abal-abal.

Untuk lebih praktisnya, jika anda memiliki rekening BRI yang didaftarkan untuk program ini, anda bisa mengecek secara langsung via online apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Yaitu dengan cara mengunjungi website : https://eform.bri.co.id/bpum dan mengisi NIK anda.

Jika anda dinyatakan sebagai penerima, langsung saja ya kunjungi bank setempat untuk informasi pencairan dana BLT UMKM ini lebih lanjut.

Posting Komentar untuk "BLT UMKM Akan Segera Dibuka Maret Ini, Begini Syarat dan Ketentuannya"